Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun
"napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko
kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini
persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.
Jenis-Jenis
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
·
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu,
jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan
damar ganja.
·
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan
kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan
tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara
lain:
·
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax,
Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam,
Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis
maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang
dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
·
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing
(bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika
aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa
dicegah.[rujukan?] Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[rujukan?] Tentu saja hal
ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[rujukan?], namun masih
sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkoba.[rujukan?] Hingga saat
ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada
anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu
menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan
efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai
berikut:
·
Halusinogen, efek dari
narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat
mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda
yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
·
Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja
organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya
sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan
cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara
waktu
·
Depresan, efek dari
narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai
tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
·
Adiktif , Seseorang
yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat
tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif ,
karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
·
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba
maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi
takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
Jenis-Jenis Narkoba
·
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah
namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi.
Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin
hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
·
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah
tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat
narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang
yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal
ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu
ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus
globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah
dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk
melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan
dengan meminum Bhang.
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan
pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan
sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan
kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini
dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara
lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya.
Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang
sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja
menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan
bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
- Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara
beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
- Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi
Yunani.
- Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana
daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk
mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif
lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum;
seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan
petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga
zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22
Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika
adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau
bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak
dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian,
penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika
dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika
yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan
pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22
Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk
dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari
status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan,
mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I
dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
JENIS NARKOBA
|
Mungkin
Kamu belum tahu tentang berbagai jenis Narkoba
yang ada,
karena nama yang dipakai di masyarakat adalah
nama
Gaulnya, jadi jauh berbeda dengan nama aslinya atau
nama
resminya.
|
PUTAUW
Nama lainnya adalah Pe-te, zat ini ada lah turunan
ke lima - ke enam dari Heroin yang dibuat dari bungan yang namanya Opium.
Ada dua jenis yaitu jenis Banana dan jenis Snow
White yang berbentuk seperti
Bedak.
|
CIRI PENGGUNA
PUTAUW
Pada tahap awal biasanya pengguna akan terlihat
tidak bersemangat, mata sayu, pucat, tidak dapat berkonsentrasi, hidung
sering terasa gatal, mual dan selalu terlihat mengantuk.! Kurus karena nafsu
makan berkurang,emosi sangat labil, sehingga sering marah dan sering pusing
atau sakit kepala.
SAKAUW
Adalah terhentinya suplai PUTAUW sehingga akan
menimbulkan gejala mual-mual, mata dan hidung berair, tulang dan sendi-sendi
terasa ngilu, badan berkeringat tidak wajar dan pemakai terlihat menggigil
seperti kedinginan.
SHABU - SHABU
Ini adalah nama GAUL dari Methamphetamine,
berbentuk kristal seperti gula pasir atau seperti VETSIN (bumbu penyedap makanan).
Ada beberapa jenis antara lain :
-
Chystal
-
Coconut
-
Gold River.
CIRI PENGGUNA
SHABU - SHABU :
Setelah menggunakannya, pemakai akan terlihat
bersemangat, tapi juga cenderung Paranoid (suka curiga), terkesan tidak bisa
diam, tidak bisa tidur karena cenderung untuk terus beraktivitas, tapi tetap
akan sulit berfikir dengan baik.
ECSTASY
Yang satu ini adalah zat Psikotropika ,jenis yang
populer beredar dimasyarakat adalah :
-
Alladin
-
Apel
-
Electric
-
Butter
fly dengan nama Gaul yang bermacam - macam.
CIRI PENGGUNA
ECSTASY
Setelah memakai pengguna akan menjadi energik
tapi mata sayu dan pucat, berkeringat dan tidak bisa diam, dan susah tidur. Efek
Negatif yang dapat timbul adalah kerusakan saraf otak dehidrasi (kurang
cairan), gangguan lever, tulang dan gigi keropos, kerusakan saraf mata dan
tidak nafsu makan.
CANNABIS
Cannabis atau yang dikenal juga dengan nama Tetrahidrocana hidrol, adalah jenis
tanaman yang dikeringkan dengan efek dapat membuat pemakainya menjadi TELER
atau FLY.
Ø CIRI PENGGUNA CANNABIS
Biasanya setelah menggunakan mata akan terlihat
sembah atau kantung mata terlihat bengkak, merah dan berair, terlihat
sering bengong, pendengaran seperti berkurang, sulit berpikir, perasaan
gembira dan selalu tertawa, tapi juga dapat cepat menjadi marah dan tidak
bergairah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar